Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyampaikan bahwa perayaan Natal Tahun 2021 yang berlangsung dalam kondisi pandemi harus digelar penuh kehati-hatian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021, dijelaskan bagaimana perayaan natal Tahun 2021 diharapkan bisa mengikuti koridor penerapan prokes, yang sebaiknya bisa dituruti oleh para pengurus gereja, pendeta atau pastor yang berkhotbah, serta peserta itu sendiri," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (1/12/21).
Untuk perayaannya sendiri menurut Saribuddin diminta untuk menerapkan protokol ketat baik di gereja maupun tempat ibadah natal lainnya sesuai kebijakan PPKM Level 3. "Ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Pelaksanaan juga boleh digelar secara hybrid, dalam artian daring dan luring, dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja," tambahnya.
Lebih jauh menurut Saribuddin, sebagaimana tata cara perayaan ibadah agama lainnya di kondisi pandemi, pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dan skala besar juga dilarang oleh pemerintah. "Karena kerumunan masih berpotensi untuk menularkan Covid-19, maka diharapkan tidak ada pengumpulan massa di satu tempat secara besar-besaran, terlebih di tempat tertutup," terangnya.
Saribuddin menyatakan Kabupaten Balangan adalah kabupaten yang heterogen dimana tidak hanya umat Islam yang ada di dalamnya, namun termasuk juga umat beragama Hindu, Buddha, Kristen dan Katolik. Kerukunan telah terjalin baik bahkan di kantor Kemenag Balangan sendiri ada ASN yang beragama Kristen. "Semoga tahun ini ibadah Natal yang dirangkai dengan perayaan tahun baru bisa berjalan kondisif, tidak hanya di Kab. Balangan, namun di Indonesia secara luas," harapnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments