Kasi Bimas Islam: Buku Nikah Yang Hilang dan Rusak Bisa Diganti Secara Gratis


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa apabila ada masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, tidak perlu merasa panik karena Kantor Urusan Agama (KUA) juga menyediakan layanan penggantian kartu nikah untuk masalah tersebut.

 

"Buku nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik dan benar. Namun adakalanya musibah terjadi seperti kebakaran, banjir, gempa atau hal lainnya yang mengakibatkan buku nikah menjadi hilang atau rusak. Tidak usah panik, karena buku nikah yang rusak dan hilang tersebut bisa diterbitkan kembali," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (7/12/21).

 

Wahid kemudian menjelaskan untuk prosedur penggantian buku nikah yang hilang maka syarat yang harus dilengkapi adalah KTP, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta pas poto 2x3 latar biru yang dibawa ke KUA Kecamatan tempat dulu pernikahan tercatat.

 

"Setelahnya petugas akan mengecek di dalam Model N, yaitu buku induk catatan pernikahan di satu KUA, apakah pasangan tersebut benar-benar menikah di KUA tersebut. Bila iya, maka akan diterbitkan duplikat buku nikah yang sama nilanya dengan buku nikah,"jelasnya.

 

Sementara untuk buku nikah yang rusak maka yang harus dibawah adalah buku nikah yang rusak, KTP, serta pas poto 2x3 latar biru.

 

"Sebelumnya akan dinilai dulu kondisi kerusakan buku nikah. Apabila memang sudah tidak layak pakai dan wajar untuk diganti, maka juga akan digantikan dengan duplikat buku nikah setelah sebelumnya diperiksa apakah pernikahan memang tercatat di KUA tersebut," tambahnya.

 

Terakhir Wahid menyampaikan bahwa layanan penggantian buku nikah tersebut  tidak dipungut biaya. "Penggantian buku nikah adalah hak pemiliknya dan KUA memberikan pelayanan secara gratis. Namun apabila ditemukan adanya indikasi permintaan pungli, silahkan adukan ke Kantor Kemenag bagian Bimas Islam agar kami tindaklanjuti," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments