Kasi PHU: Ibadah Umrah Bisa Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. M. Fahmi Wahid, M.MPd menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia sehingga pelaksanaan ibadah umrah menjadi mungkin untuk dilaksanaan dalam waktu dekat.

 

"Dalam acara Ngobrol Masalah Haji (Ngaji) yang sebelumnya diikuti oleh para Kasi PHU se-Kalimantan Selatan, dibahas hal-hal berkaitan dengan persiapan pelaksanaan umrah. Dari kegiatan tersebut telah muncul gambarannya untuk masyarakat sehingga mudah-mudahan ibadah umrah pada tahun 2022 sudah bisa dilaksanakan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (1/12/21).

 

Fahmi menjelaskan karena sekarang dunia masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19, maka mekanisme pemberangkatannya memang menjadi sedikit berbeda dan lebih berat bila dibandingkan dengan ibadah umrah pra pandemi. "Sebelumnya nanti akan ada karantina serta tes PCR yang berada di luar tanggungan travel sehingga masyarakat akan dibebani setoran berlebih. Untuk juknis lengkapnya kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang tata pelaksaannya," tambahnya.

 

Lebih jauh Fahmi mengatakan bahwa sebelumnya Menteri Agama bersama Sekretaris Jenderal telah menghadap Arab Saudi untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan Ibadah Umrah dan Haji sehingga diharapkan akan ditemukan titik terang teknis pelaksanaannya dengan harapan pada tahun 2022 jemaah Indonesiasudah boleh berangkat haji.

 

"Mungkin akan ada ketentuan fiqih baru yang akan dimunculkan terkait tata cara pelaksanaan haji, seperti penggabungan tawaf ifrad dan tawaf wada yang dilakukan untuk mempersingkat waktu. Tentu itu akan mengundang banyak perdebatan, namun semua kita serahkan kepada ahlinya yang bisa mengeluarkan fatwa serta hukum yang tetap bersesuaian dengan syariah Islam di tengah kondisi pandemi," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments