Pengawas: Laporan Induksi Prasyarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Bagi Guru CPNS

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Syahrillah, S.Pd.I, M.S.I menyampaikan bahwa setiap guru yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  harus membuat laporan induksi yang merupakan prasyarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru serta penerbitan sertifikat tunjangan profesional.

 

"Laporan Program Induksi Guru Pemula adalah satu kewajiban bagi guru yang berstatus CPNS di madrasah. Karena profesinya sebagai guru, maka ia harus dibimbing oleh guru senior melalui program induksi ini," ujarnya dimintai keterangan saat menerima pengumpulan Laporan Program Induksi Guru Pemula di ruang Kelompok Kerja Madrasah (Pokjawas) Kemenag Balangan, Selasa (7/12/21).

 

Dalam proses induksi maka guru yang berstatus sebagai CPNS akan dinilai dalam proses mengajar apakah ada kekurangan atau tidak. Hasilnya akan dituangkan dalam angka dan nantinya diharapkan dalam proses pembimbingan berikutnya akan ada peningkatan sehingga menjadi lebih baik.

 

"Agar lebih objektif, maka ada dua pendamping yang memberikan penilaian dalam lembar observasi.  Penilaian dilakukan untuk memberikan masukan perbaikan agar guru pemula tersebut keprofesionalitasannya tidak diragukan lagi karena itu bagian dari kompetensi penting yang harus dimiliki seorang guru," pungkasnya.

 

Ada 7 guru berstatus CPNS di lingkungan Kemenag Balangan yang mengikuti program induksi, yaitu empat orang guru dari MAN 1 Balangan, satu orang guru dari MAN 3 Balangan serta dua orang guru dari MAN 4 Balangan.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments