Ka.Subbag TU Pinta ASN Perhatikan Aturan Baru Penyusunan SKP

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian (Ka.Subbag) Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemenag Balangan agar memperhatikan kembali aturan dan tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 yang formatnya sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

 

"SKP tahun 2021 mengalami perubahan. Kalau sebelumnya penyusunan SKP hanya dilakukan satu dalam setahun, maka untuk SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode, yaitu periode Januari-Juni dan Periode Juli - Desember 2021," jelasnya saat diminta keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (13/1/22).

 

Penilaian SKP bulan Januari s.d Juni jelas Harmainor terdiri dari penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS). Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni, serta penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS.

 

"Sementara penilaian SKP bulan Juli - Desember terdiri dari penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. 30 Tahun 2019 tentang PPKPNS dan Penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS," tambahnya.

 

Harmainor menjelaskan SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya dan tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

 

"Bagi ASN yang masih kebingungan dengan format SKP terbaru, silahkan berkonsultasi dengan bagian kepegawaian, kami siap membantu," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments