Pengawas: Izin Operasional Pendirian Madrasah Bisa Diurus secara Online

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Zainal Abidin, S.Pd.I  menyatakan bahwa sekarang pendaftaran izin operasional pendirian Raudathul Athfal (RA) dan madrasah swasta bila dilakukan secara online melalui situs ijopmadrasah.kemenag.go.id atau aplikasi IJOP.

 

"Sebagai salah satu bagian dari program Madrasah Reform, sekarang masyarakat dibawah naungan organisasi atau yayasan berbadan hukum yang ingin mendirikan RA atau madrasah tidak usah bingung, kini prosesnya bisa dilakukan secara online termasuk apa saja persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (11/1/22).

 

Terkait tata caranya, Zainal menjelaskan bahwa yang harus dilakukan pertama adalah Yayasan/Organisasi membuat akun di situs atau aplikasi IJOP, untuk kemudian mengisi formulir serta mengupload persyaratan yang dibutuhkan. Permohonan yang sudah lengkap selanjutnya akan diterima oleh Kantor Kemenag Kabupate/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.

 

"Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kemenag Kab/Kota. Setelahnya permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi guna dilakukan rapat pertimbangan berdasarkan hasil dari verfikasi lapangan," tambahnya.

 

Rapat Pertimbangan terang Zainal dilakukan untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak. Nantinya sebelum Kanwil Kemenag provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

 

"Apabila sudar diapprov oleh Dirjen Pendis, barulah Kanwil Kemenag provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kanwil Kemenag Provinsi sehingga madrasah pun sudah memiliki izin operasional resmi," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments