PTMT, Kasi Penmad: Perhatikan Aturan Baru pada Penyesuaian SKB Empat Menteri

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta madrasah untuk mempedomani penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta memperhatikan aturan-aturan baru yang sedikit berbeda dengan SKB Empat Menteri sebelumnya.

 

"Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada Level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Pemerintah daerah tidak boleh melarang PTMT bagi madrasah yang memenuhi kriteria atau menambahkan kriteria yang lebih berat," paparnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/1/22).

 

Rahmadi lebih jauh menjelaskan bahwa apabila pada semester satu tahun akademi 2021/2022 sebelumnya orang tua peserta didik dapat memilih PTM atau sekolah daring, untuk semester dua sekarang semua wajib mengikuti PTMT.

 

"Meski bukan syarat PTM, siswa dihimbau untuk mengikuti vaksinasi. Namun untuk tenaga pendidik yang belum divaksin, maka diwajibkan mengajar secara daring. Bahkan apabila menolak divaksin padahal vaksin telah tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dappat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

 

Selanjutnya meskipun kantin masih belum diperbolehkan untuk beroperasi, namun pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan madrasah boleh berjualan dengan diatur satgas Covid-19 setempat bekerja sama dengan satgas Covid-19 di madrasah."Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga sudah dibolehkan dilakukan baik di dalam maupun di luar ruangan sesuai dengan peraturan pembelajaran," terangnya.

 

Terakhir menurut Rahmadi, ketersedian sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan harus dipastikan bekeradaannya. Tim Satgas Covid-19 di madrasah juga dibentuk dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit dapat dijangkau dan diakses dengan mudah.

 

"Jangan lupa untuk melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan prokes di madrasah melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments