PTMT, Kasi Penmad Pinta Madrasah Bijak Maknai Terma Terbatas

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM mengharapkan agar setiap madrasah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) memahami dengan bijak pengertian terbatas dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi.

 

"Di Kab. Balangan, pelaksanakan PTM memang belum mendapatkan rekomendasi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Karenanya kita kembali mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pembelajaran dilakukan secara terbatas dan harus menggunakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (5/1/22).

 

Terkait kata terbatas yang dimaksud disini menurut Rahmadi, madrasah bisa mengatur kebijakan sendiri tentang bagaimana batas-batas yang harus dilakukan tergandung kondisi yang ditemui di lapangan.

 

"Pembatasan yang dilakukan bisa dalam bentuk waktu belajar yang dipersingkat, siswa yang turun berselang seling atau sebagian, serta terkait pakaian apakah siswa menggunakan seragam atau tidak. Madrasah bisa melakukan interpretasi sendiri dan itu kami berikan kebebasan untuk mentafsirkannya sesuai dengan koridor yang ditentukan," tambahnya.

 

Masa pandemi sudah berjalan selama dua tahun. Menurut Rahmadi pandemi tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk tidak melakukan PTM karena dikhawatirkan murid yang terbiasa bersekolah online malah kecanduan bermain gadget ke hal-hal yang tidak semestinya, saat orang tua malah berpikir anaknya tengah belajar.

 

"Sedikit demi sedikit kita mulai lakukan PTM Terbatas. Setelah semua guru dan murid divaksin,  serta rekomendasi dari Satgas Covid daerah keluar, semoga PTM bisa dilakukan secara lebih leluasa. Dan tentu kita tetap berdoa, situasi pandemi segera berakhir," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments