Tindak Lanjut SE No.1 Tahun 2022, Kemenag Balangan Gelar Apel Senin Pagi

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, karyawan di lingkungan Kantor Kemenag Balangan menggelar apel pagi, Senin (10/1/22).

 

Kepala Sub Bagian (Ka.Subbag) Tata Usaha (TU) Harmainor, S.Pd.I, MM yang pada kesempatan itu bertindak sebagai pembina menyampaikan bahwa apel dimaksudkan demi memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap bangsa dan negara Indonesia dan untuk menumbuhkan disiplin pegawai ASN Kemenag.

 

"Karenanya tiap satuan kerja (satker) tanpa terkecuali harus melaksanakan apel pada hari Senin jam 07.30 baik secara fisik maupun virtual, diikuti oleh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas work from office (WFO) atau work from home (WFH), dengan menggunakan pakaian dinas yaitu kemeja putih dan bawahan berwarna gelap," jelasnya.

 

Harmainor lebih lanjut menambahkan bahwa apel pagi sebenarnya bukanlah hal yang asing bagi ASN di lingkungan Kemenag Balangan karena sudah semenjak dulu Kemenag balangan rutin menjalankan apel pagi sehingga  ia menyambut baik kehadiran SE ini.

 

"Terlebih sekarang tengah memasuki awal semester baru di madrasah, dan pembelajaran tatap muka terbatas mulai dilaksanakan, sehingga apel di lingkungan madrasah yang sempat terhenti selama hampir dua tahun bisa kembali digalakkan," tambahnya.

 

Harmainor berharap tiap satker bisa tetap rutin menjalankan apel Senin pagi, ada atau tidak adanya pimpinan, dengan atau tanpa perintah atasan.

 

"Pastikan apel tetap dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan serta tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments