Ka.Kankemenag Pinta ASN Pantau dan Sosialisasikan SE Menag No. 4 Tahun 2022

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs.H. Saribuddin, MPd.I meminta partisipasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemenag Balangan untuk memantau dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level3, Level 2 dan Level 1, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

 

"SE ini terbit dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih

menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah," ujarnya saat dimintai keterangan usai mengikuti Zoom Sosialisasi SE No. 4 Tahun 2022 di ruang kerjanya pada Senin, (7/2/22).

 

Adapun tujuan terbitnya SE tersebut menurut Saribuddin adalah untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah, baik itu Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. "Jadi isi SE ini mengatur tentang ketentuan tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta sosialisasi, pemantauan, koordinasi dan pelaporan," tambahnya.

 

Saribuddin menjelaskan bahwa isi SE terbaru ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan SE yang sebelumnya pernah diterbitkan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan peribadatan di masa pandemi, namun karena sebelumnya kondisi pandemi sudah membaik dan aturan yang diterbitkan juga lebih ringan, maka diterbitkanlah SE baru sebagai upaya menyikapi dan mencegah penularan Covid-19 di masa sekarang, khususnya dengan makin menyebarkan virus Omicron di beberapa daerah.

 

"Dalam SE ini dijelaskan tentang pembatasan jumlah jemaah yaitu 50% untuk PPKM level 3, dan 75% untuk PPKM Level 2 dan 1. Pengurus juga diminta mengawasi pelaksanaan prokes dan jemaah yang datang harus menerapkan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan serta menghindari kontak fisik," ujarnya.

 

Adapun peranan Kantor Kemenag termasuk di dalamnya Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, penyuluh agama serta ASN di lingkungan Kemenag adalah dengan melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Kementerian Agama serta melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan SE No.4 Tahun 2022.

 

"Dalam pelaksanaannya nanti harap senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satgas Covid-19 dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaannya kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang," tutupnya.

 

Penulis:Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments