Kasi Penmad: Terapkan Prinsip Kehati-Hatian Pada Penyelenggaraan PTM di Masa Pandemi

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM mendorong seluruh penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehatian-hatian pada penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi Covid-19, terutama dengan munculnya varian Omicron.

 

"Sebagaimana bunyi Surat Edaran (SE) Direktur KSKK Madrasah tertanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran Covid-19, madarsah wajib mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus Covid-19 dalam proses penyelenggaraan pendidikan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (2/2/22).

 

Menurut Rahmadi tiap madrasah dalam menyelenggaakan pembelajaran di masa pandemi wajib berpendoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

"Kepala Madrasah (Kamad) juga diberi kewenangan untuk melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah, dalam bentuk menetapkan penyelenggaran pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kemenag Kabupaten," bebernya.

 

Hal terpenting tambah Rahmadi adalah Kamad dan Satgas Covid-19 madrasah wajib memastikan terlaksanakanya Protokol Kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya. "Dan nantinya Kamad bersama-sama Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Balangan, serta Yayasan Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab. Balangan untuk merespon perkembangan situasi pandemi dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan di madrasah secara tepat," ujarnya.

 

Mengingat perkembangan virus Omicron yang cepat dalam hitungan hari hingga jam, dampak yang timbul adalah pemerintah senantiasa mengeluarkan peraturan yang berubah-ubah berdasarkan kondisi pandemi dan Rahmadi meminta madrasah bisa bijak dalam menyikapi aturan yang ada.

 

"Harapan kita tentunya penyebaran Omicron bisa ditekan agar pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka yang baru saja dimulai, bisa terus berlanjut sampai kedepannya dan tidak tertunda-tunda lagi," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments