Banjarmasin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan La Kanna, SH, MH pada acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), UPT Asrama Haji Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten se-Kalsel dengan Kejari se-Kalsel terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (24/3/22) .
Saribuddin menyampaikan bahwa kerjasama yang dimaksud yang kesepakatan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya dengan tujuan melakukan penyelamatan atau pemulihan atas keuangan negara, kekayaan negara maupun aset negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan, serta berharap kiranya kerjasama antar dua institusi vertikal ini dapat membantu Kantor Kemenag kedepan agar agar semakin mampu melakukan akselerasi di sektor pelayanan keummatan di Kab. Balangan," ujarnya saat dimintai keterangan.
Saribuddin selanjutnya mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada gugatan perdata dari masyarakat yang diterima oleh pihak Kemenag Balangan. Namun, bukan berarti tidak ada kemungkinan, terlebih persoalan sengketa atau gugatan perdata masalah tanah wakaf yang riskan terjadi di lingkungan Kementerian Agama.
"MoU ini laksana payung sebelum hujan. Semoga kesepakatan bersama dapat meminamalisir terjadinya penyimpangan hukum, baik yang datang dari luar maupun dari dalam instansi," harapnya.
Selain Ka.Kankemenag Balangan, hadir pula dalam acara tersebut seluruh Ka.Kankemenag dari Kab/Kota se-Kalsel, Kepala Kejari se-Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kalimantan Selatan serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Tambrin yang dalam sambutannya berpesan agar semua Ka.Kankemenag dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai ada Kepala Kankemenag Kab/Kota ataupun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kepala Madrasah yang melakukan tindakan ataupun mengambil keputusan di luar aturan hukum," tegasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments