Pembelajaran Bulan Ramadhan, Kasi Penmad: Pedomani Kalender Pendidikan Bagi Madrasah

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa terkait pembelajaran di madrasah pada saat bulan Ramadhan 1443 H, maka madrasah harus  berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalsel Nomor 143 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan bagi Madrasah di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Kalsel Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

"Selain mempedomani SK tersebut, lakukan pula koordinasi dengan Dinas Pendidikan serta komite madrasah terkait penjadwalan hari libur dan belajar," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (29/3/22).

 

Selanjutnya Rahmadi meminta kepada Ikatan Guru Raudathul Athfal (IGRA), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk mengelar rapat bersama untuk menyepakati penetapan hari libur dan hari belajar dimana nantinya para pengawas madrasah tingkat dasar dan lanjutan bisa memberikan supervisi pada wilayahnya masing-masing.

 

"Keputusan yang diperoleh dari rapat tersebut nantinya harus dilaporkan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kanwil Kemenag Kab. Balangan untuk dipedomani dan dilaksanakan," tegasnya.

 

Sementara Masroliyan Nor, Ketua KKMA Kab. Balangan menyampaikan bahwa KKMA telah melakukan rapat terkait pembelajaran di Madrasah Aliyah selama bulan Ramadhan 1443 H dan diperoleh beberapa ketetapan terkait pembelajaran di bulan ramadhan yang meliputi pelaksanaan libur awal Ramadhan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), libur akhir Ramadhan, lbur setelah hari raya hingga masuk kembali ke madrasah.

 

"Keputusan tersebut telah kami sepakati bersama dan akan menjadi acuan kami dalam pembelajaran di selama bulan Ramadhan tahun ini," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments