Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa untuk mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi namun membutuhkan sinergitas lintas sektor.
"Terutama pemerintah daerah, yang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Balangan, bekerjasama dengan Kemenag dan tempat ibadah, baik mesjid, gereja maupun vihara," ujarnya usai mengikuti Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) bagi sumber daya manusia (SDM) Pusat Kreativitas Anak (PKA) dan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2022 via zoom meeting di ruang kerjanya, Kamis (14/04/22).
Saribuddin selanjutnya menyampaikan bahwa dalam mewujudkan rumah ibadah ramah anak, bukan berarti harus membangun infrastuktur baru yang tentunya akan mengeluarkan dana, namun bisa dengan mengoptimalkan fasilitas serta pelayanan yang telah dimiliki.
"Rumah Ibadah Ramah Anak itu harus memastikan bahwa tempat ibadahnya nyaman bagi anak. Misalnya apabila tangga yang disediakan tinggi, disediakan pula jalan mulus yang tidak hanya ramah anak, namun juga ramah penyandang disabilitas. Kemudian saat ke toilet, pastikan anak tidak sendirian tapi harus ada pendamping," jelasnya panjang lebar.
Narasumber Harta Otcara juga menegaskan bahwa perwujudan Rumah Ibadah Ramah Anak tidak harus membangun fasilitas namun fokus pada peningkatan fungsi serta kualitas rumah ibadah ramah anak.
"Yakni dengan perwujudan hak-hak anak seperti ruang yang aman atau welcoming, fasilitas sesuai kebutuhan anak, program dan kegiatan inklusif anak mulai perencanan sampai evaluasi, serta kebijakan yang melindungi dan berpidak pada anak," ungkapnya.
Kegiatan Sosialisasi KHA bagi SDM PKA RIRA Tahun 2022 diikuti oleh Kepala Kemenag se-Indonesia, Kepala Dinas PPPA se-Indonesia, Pengelola Pusat Kreativitas Anak, Masjid Ramah Anak, serta perwakilan masjid, gereja Kristen, gereja Katholik, serta Pura Ramah Anak di Indonesia.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments