Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, di luar dari hari cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomo 13 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Tentunya cuti tahunan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karateristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing Instansi Pemerintah, yang dalam hal ini Kantor Kemenag Balangan," jelas Saribuddin saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (14/03/22).
Lebih jauh Saribuddin menjelaskan bahwa bagi ASN yang akan melaksanakan perjalanan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri harus selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan tujuan perjalanan, protokol kesehatan, serta menggunaan platform PeduliLindungi.
"Pejabat atau pegawai juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan muduik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," tambahnya.
Saribuddin berharap ASN bisa mematuhi setiap ketentuan yang ada pada SE tersebut untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan. "Semoga peringatan hari raya Idul Fitri tahun ini berlangsung lancar sebagaimana yang harapan," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments