Ka.Kankemenag: Vaksin di Bulan Ramadhan Diperbolehkan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - "Vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan diperbolehkan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (5/4/22).

 

Saribuddin menerangkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, termasuk tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang menjelaskan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

 

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik, maka dapat pula vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam dilakukan pada malam hari bulan Ramadhan," tambahnya.

 

Lebih jauh Saribuddin memaparkan bahwa Kemenag RI melalui Surat Edaran (SE) No SE 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H juga menukilkan bahwasanya vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti protokol kesehatan.

 

"Umat Islam harus berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19, jadi diharapkan kita semua ambil bagian dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments