Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menghimbau madrasah untuk mempedomani Peraturan Kepala Badan Standar Nasional, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022.
"AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Setelah digelar tahun kemarin, tahun ini juga kembali dilaksanakan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (11/04/22).
Rahamdi meminta kepala madrasah baik dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta untuk mempedomani POS AN yang di dalamnya mengatur berbagai
ketentuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional
"Ruang lingkup yang diatur dalam POS AN meliputi kepesertaan AN, pelaksana AN, penyiapan instrumen AN, pelaksanaan dan penyiapan teknis, pengolahan dan pelaporan hasil AN, pemantauan dan evaluasi, biaya pelaksanaan AN, prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut, sanksi serta kendala dalam pelaksanaan AN," jelasnya panjang lebar.
Adapun jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada jenjang MI sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang, jenjang MTs sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang, serta jenjang MA sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
"Untuk pondok pesantren yang mengikuti Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), juga mengikuti AN dengan ketentuang jenjang Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang, jenjang Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang, serta Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang," tambahnya.
Adapun waktu pelaksanaan AN beragam tergantung tingkatan mulai dari Juli s.d November 2022. "Semoga pelaksanaan AN Tahun 2022 bisa berjalan lancar," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments