Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraa Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. M. Fahmi Wahid, M.MPd menyatakan bahwa ada 78 Calon Jemaah Haji (CJH) Kab. Balangan yang dinyatakan berhak berangkat haji Tahun 1443 H / 2022 M.
Jumlah tersebut berdasarkan terbitnya Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Setelah sebelumnya diumumkan bahwa kuota haji Indonesia ada 100.051 orang, dari KMA tersebut kemudian dirincikan bahwa kuota CJH dari Kalimantan selatan sebanyak 1.732 orang. Daftar kuota tersebut kemudian kita saring dan kita dapati bahwa jumah CJH Balangan yang masuk dalam daftar sejumlah 78 jemaah," jelas Fahmi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (28/04/22).
Fahmi menjelaskan penentuan tentang siapa yang berangkat dilihat dari daftar urut pendaftaran yang telah masuk dalam sistem kuota haji serta disesuaikan dengan syarat berangkat haji tahun ini dimana usia jemaah hari berada di bawah usia 65 tahun.
"Urutannya tidak berdasarkan Kabupaten, tapi berdasarkan nomor porsi se-Kalsel. Jadi memang 78 CJH yang masuk dalam daftar berarti memiliki porsi nomor lebih awal berdasarkan sistem dan itu tidak bisa direkayasa," tambahnya.
Adapun rincian CJH Kab. Balangan yang
berangkat adalah 37 orang dari Kec. Paringin, 4 orang dari Kec. Paringin
Selatan, 4 orang dari Kec. Lampihong, 11 orang dari Kec. Batumandi, 5 orang
dari Kec. Awayan, 13 orang dari Kec. Juai dan 4 orang dari Kec. Halong.
"Jumlah 78 CJH ada kemungkinan akan mengalami perubahan apabila ada jemaah yang mengundurkan diri atau ada jemaah cadangan yang bisa berangkat. Jadi CJH yang masuk dalam daftar akan kembali kami verifikasi untuk memastikan semua jemaah telah sesuai persyaratan, baik secara administratif maupun kondisi fisik. Semoga penyelenggaraan haji tahun ini terlaksana sesuai harapan," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments