Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa selama pelaksanaan bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa.
"Misalnya pondok Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya dengan tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (1/4/22),
Hal tersebut menurut Rahmadi mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan SE dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Kalimantan Selatan tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan 1443 H.
"Sementara bentuk kegiatan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 mengacu pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dan pengaturan jam belajar dan pembelajaran selama bulan Rahamdahn mengikuti agenda program pendidikan berjalan yang disusun oleh madrasah maupun pemerintah, baik dalam kaitan dengan proses pembelajaran maupun penilaian atau ujian," tambahnya.
Selanjutnya terang Rahmadi madrasah dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menjalani pembinaan ibadah secara khusus bersama keluarga di rumah pada awal Ramadhan dan nantinya pelaksanaan ujian madrasah selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah dengan menyesuaikan pada jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami harap madrasah bisa melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pembelajaran di bulan Ramadah tetap berjalan tanpa mengurasi esensi pentingnya kegiatan ibadah di bulan Ramadhan," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments