Penulisan Ijazah, Kasi Penmad: Pedomani Juknis dan Hindari Kesalahan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta madrasah untuk mempelajari dan mempedomani petunjuk teknis penulisan Ijazah agar tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.

 

"Ijazah harus ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tetap saja tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex tapi harus diganti dengan blangko ijazah yang baru," ujarnya usai mengikuti Sosialisasi Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah via zoom meeting di ruang kerjanya pada Selasa (26/04/22).

 

Rahmadi menerangkan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan dan diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional  baik RA, MI, MTs, MA dan MAK. Dalam proses penulisannya harus penuh dengan ketelitian dan kehati-hatian demi menghindari kesalahan.

 

"Jika terdapat kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten. Blangko Ijazah yang yang salah dalam penulisan nantinya akan dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah," tambahnya panjang lebar.

 

Sehingga menurut Rahmadi penulisan blanko Ijazah harus benar-benar memperhatikan juknis yang diberikan, baik dalam hal penulisan halaman depan, halaman belakang, serta penulisan nomor surat keluar ijazah.

 

"Yang paling penting juga perhatikan tanggal titimangsa pada ijazah, yaitu untuk MA/MAK 05 Mei 2022, dan untuk MTs MI dan Tamat Belajar RA pada tanggal 15 Juni 2022," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments