Paringin (Kemenag Balangan) - Menjelang penetapan zakat fitrah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan melalui Penyelenggara Zakat Wakaf H. Syaipullah, S.Ag., M.H dengan menggandeng Penjamin Mutu Produk dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Balangan Asbit, SE mulai melakukan survey harga beras di pasaran, Rabu (13/04/22).
Syaipullah mengatakan survey ini dilakukan untuk menentukan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Kab. Balangan menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H. "Harga beras ditetapkan menurut kulitas dan besaran yang harus dibayar menurut konsumsi beras oleh masyarakat Balangan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan data, tim mendatangi empat toko beras di kawasan Pasar Paringin sebagai sampel yaitu Toko Beras Mama Zahra, Toko Hafiz & Nadia, Toko Beras Najwa dan satu toko beras di dalam pasar Paringin. Keempat pemilik toko bersikap kooperatir memaparkan harga beras yang ada di toko masing-masing.
"Dari toko yang kami datangi didapati bahwa harga beras tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lain, yaitu beras Mayang Gambut Super 65.000/gantang, beras Unus Mayang 60.000/gantang, Beras Mayang Puluh 55.000/gantang dan beras siam unus 50.000/gantang," terang Syaipullah.
Syaipullah menjelaskannya nantinya hasil survey akan dijadikan bahan pertimbangan Kementerian Agama untuk menentukan jumlah zakat fitrah yang akan dikeluarkan oleh masyarakat.
"Insya Allah 5 hari kedepan akan kami keluarkan surat edaran besaran zakat fitrah agar dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk menentukan qimah zakat fitrah dan nishab zakat harta," pungkasnya.
Kepala Kankemenag Kab. Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I yang juga ikut turun lapangan mengucapkan terimakasih atas kerjasama seluruh tim dalam mensukseskan survey tersebut.
“Alhamdulillah kegiatan terlaksana dengan lancar. Terima kasih atas kerjasama seluruh tim yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, semoga apa yang sudah kita lakukan bermanfaat untuk ummat," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments