Usia Haji Dibatasi 65 Tahun, Kasi PHU: CJH Berpasangan Paling Terdampak

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. M. Fahmi Wahid, M.MPd menyatakan bahwa terkait pembatasan usia haji Tahun 1443 H / 2022 M dimana usia maksimal Calon Jemaah Haji (CJH) adalah 65 tahun, maka masyarakat Balangan yang mendaftarkan diri secara berpasangan termasuk salah satu yang paling merasakan dampaknya terlebih bila satu masuk daftar berangkat dan satunya tidak.

 

"Kita pahami bersama bahwa keputusan pembatasan usia tersebut pada awalnya memang sulit diterima karena kebanyakan jemaah Indonesia berada pada usia lansia, namun karena keputusan itu datang langsung dari Arab Saudi dan berlaku untuk seluruh dunia, maka kita juga tidak bisa memaksakan diri," ujarnya saat menerima kunjungan pasangan CJH yang mengkonsultasikan terkait keberangkatan haji diruang kerjanya, Selasa (26/04/22).

 

Terkait keputusan tersebut, Fahmi menjelaskan bahwa sudah dapat dipastikan bahwa CJH yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa berangkat haji tahun ini. Namun yang menjadi persoalan selanjutnya adlah CJH yang mendaftarkan diri secara berpasangan, namun satu orang berada di usia di atas 65 tahun, sedang satunya tidak dan memenuhi syarat untuk berangkat tahun ini.

 

"Kita telah menerima dua laporan untuk kasus ini, dan keputusan yang diambil juga berbeda," tambahnya.

 

Siti Saleha, CJH yang dinyatakan berhak untuk berangkat haji tahun ini menyatakan untuk menunda keberangkatannya karena pasangan suaminya berusia di atas 65 tahun dan tidak bisa berangkat untuk tahun ini. "Saya menunggu kesempatan tahun berikutnya saat kami berdua bisa berangkat bersama-sama," ujarnya.

 

Sementara pasangan Ubir Nunci dan Kabdiah yang juga mengalami kasus yang sama menyatakan bahwa setelah melakukan musyawarah dengan keluarga maka memutuskan isteri akan tetap berangkat haji tahun ini meskipun sendirian.

 

"Saya ikhlas isteri saya berangkat lebih dahulu. Karena umur tidak ada yang tahu. Berhubung isteri diberi kesempatan tahun ini, lebih baik berangkat daripada ke depannya masih belum pasti," ujar Ubir Nunci.

 

Menanggapi hal tersebut, Fahmi menyatakan bahwa Kemenag akan menerima setiap keputusan yang diambil tiap CJH baik itu menunda keberangkatan ataupun berangkat sendirian.

 

"Pemerintah mengupayakan agar di tahun depan CJH yang diberada di atas usia 65 tahun untuk diproritaskan keberangkatannya. Mohon bersabar dan apabila memang sudah sampai garisan takdirnya, maka CJH kita akan sampai ke tanah Mekkah semuanya," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments