Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta kepala madrasah (Kamad) yang ingin mencetak Surat Keterangan Lulus (SKL) pada aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (DUM) agar benar-benar memperhatikan perbedaan antara Nomor SKL dan Nomor Seri Ijazah.
"Kedua nomor tersebut tidaklah sama, namun ditakutkan ada madrasah yang tidak hati-hati dan menganggap dua nomor tersebut serupa. Harus dipahami benar bahwa keduanya berbeda dan sistem urut penomorannya juga tidak sama," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (09/05/22).
Rahmadi menjelaskan bahwa Nomor Surat SKL diterbitkan setiap kali madrasah menerbitkan SKL. "Nomornya melanjutkan dari nomor surat keluar di masing-masing madrasah dan pastikan sebelum mencetak SKL, madrasah harus menginput nomor surat ke aplikasi PDUM," jelasnya.
Sementara Nomor Seri Ijazah baru bisa diketahui apabila madarsah sudah menerima blangko ijazah. "Karena nomor seri ijazah tercetak langsung pada blanko ijazah yang letaknya pada halaman muka bagian bawah," tambahnya.
Perbedaan selanjutnya adalah proses penginputan nomor di PDUM yang mana nomor SKL diinput sebelum mencetak SKL, maka nomor Seri Ijazah diinput setelah blangko ijazah diterima dan selesai ditulis.
"Perlu ketelitian ekstra dalam mengisi blangko ijazah dan SKL, namun ini memang berhubungan erat dengan masa depan siswa. Jadi diharapkan madrasah bisa teliti agar tidak ditemui kekeliruan atau kealpaan nantinya yang tentu proses perbaikannya akan lebih rumit dan bisa berbuntut panjang," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments