Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan hewan kurban sebelum melakukan penyembelihan.
"Karena memang salah satu syarat hewan kurban yang boleh diselembelih itu adalah harus sehat dan tidak cacat, jadi jaga benar kondisinya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Di tengah masa wabagh Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah melanda sebagian hewan ternak, kita memang harus menjadi esktra hati-hati," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (27/06/22).
Wahid selanjutnya menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE No. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksaan Kurban Tahun 1443 H / 2022 M ditekankan kembali bahwasanya hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah. Namun apabila kondisi tidak memungkinkan, maka umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri.
"Bagi umat Islam yang berniat berkurban namun berada di daerah wabah dan daerah terduga PMK, maka diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potiong Hewan atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tambahnya.
Wahid juga meminta masyarakat umumnya serta petugas khususnya untuk memperhatikan surat edaran dari Menteri Pertanian selaku pihak yang lebih memahami terkait kondisi kesehatan hewan kurban mengenai pelaksanana kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
"Mari kita sama-sama saling menjaga dan memperhatikan kondisi sekitar demi terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga perayaan kurban tahun ini bisa berlangsung kondusif," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments