Ka.Kankemenag: Kelola Aset BMN sesuai Mekanisme yang Berlaku

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I meminta kepada para operator pengelola Barang Milik Negara (BMN) agar bisa mengelola aset BMN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

"Operator BMN diharapkan selalu aktif melakukan pendataan dan penghapusan aset dan itu harus jelas riwayatnya sesuai dengan aturan yang ada untuk menghindari permasalahan hukum dibelakang hari," ujarnya memberikan arahan pada Kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Dokumen Hasil Opname Fisik BMN serta Usulan Pemusnahan dan Penghapusan BMN Tingkat UAKPA/Satker Tahun 2022 di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Kamis (09/06/22).

 

Terkait pengusulan penghapusan, Saribuddin menjelaskan bahwa barang yang diusulkan penghapusan dipastikan adalah barang yang rusak atau benar-benar sudah tidak digunakan, oleh karena itu perlu ada pengecekan khusus sebelum mengajukan usulan penghapusan.

 

"Apabila secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki, maka usulkan penghapusan karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh," tambahnya.

 

Selanjutnya pada kegiatan yang dihadiri operator BMN dari Kemenag balangan serta dari  Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) , dan Madrasah Ibtidayah Negeri MIN) tersebut Saribuddin berpesan agar peserta bisa mendengarkan arahan dari pemateri dengan seksama terkait pengelolaan BMN beserta dokumen pendukungnya.

 

“Pakar ahlinya sudah dihadirkan untuk menyampaikan teknis dan regulasi mengenai pengelolaan BMN. Jadi manfaatkan sebaik mungkin untuk mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya. Perhatikan dengan serius materi yang disampaikan agar mencapai standar pengelolaan BMN yang sesuai dengan peraturan pemerintah," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments