Serahkan Koper, Kasi PHU Ingatkan JCH Aturan Barang Bawaan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. M. Fahmi Wahid M.MPd menyerahkan dan membagikan tas jemaah kepada Jemaah Calon Haji (JCH) yang dinyatakan akan berangkat haji tahun 2022 M/1443 H di ruang seksi PHU, Selasa (31/5/22).

 

Saat menyerahkan tas jemaah Fahmi menjelaskan bahwa ada tiga komponen pada tas jemah yang dibagikan kepada jemaah CJH yaitu koper, tas kabin dan tas selempang yang masing-masing memiliki fungsi dan kapasitas tersendiri.

 

"Koper digunakan untuk menyimpan barang bawaan, seperti pakaian serta perlengkapan umum lainnya dengan maksimal berat 32 kg. Tas kabin berfungsi menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada didalam pesawat dan masimal kapasitasnya 7 kg. Sedangkan tas selempang dipakai untuk menyimpan barang-barang penting seperti paspor dan ponsel serta dapat dibawa kemanapun," jelas Fahmi panjang lebar.

 

Tas jemaah sangat penting sekali dan harus selalu diawasi keberadaannya agar jangan sampai tertukar apalagi hilang dalam proses perjalanan. "Jadi pastikan koper dipasangi nama jemaah, asal negara serta nomor rombongan yang bisa dijahit sebelum berangkat," tambahnya.

 

Selanjutnya Fahmi menerangkan tentang aturan barang apa saja yang boleh dibawa serta tidak boleh dibawa. "Perhiasan yang dipakai boleh dibawa namun lebih baik tidak berlebihan. Bawa juga uang tunai baik dalam bentul real maupun rupiah. Adapun barang yang tidak boleh dibawa adalah barang yang dilarang ekspor seperti barang peninggalan sejarah, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments