Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-PNS juga berhak mendapatkan perlindungan kerja secara maksimal, yang mana salah satu jalannya adalah dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Dalam setiap pekerjaan apapun itu, akan ada upah dan juga ada resiko. Memang begitulah garis hidup manusia, jadi alangkah baiknya jika resiko yang mungkin terjadi tersebut ada yang menjamin," ujarnya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Kemenag Balangan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Kamis (14/07/22).
Saribuddin menjelaskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah khususnya bagi ASN Non PNS di lingkup Kemenag sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.
“Tentu tidak ada yang ingin terjadinya musibah kecelakaan atau kematian, namun setiap manusia sudah ditakdirkan untuk berpulang. Kita berharap dengan keikutsertaan di program ini, dapat meringankan beban keluarga ketika mendapat musibah kecelakaan ataupun kematian," ungkapnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tanjung Tabalong Eko E Noprianto yang berhadir selaku narasumber menjelaskan bahwa ada empat program yang ditawarkan bagi peserta yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Kita lakukan secara bertahap. Untuk di awal kami rekomendasikan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang apabila gajih Bapak/Ibu dalam satu bulannya berada di kisaran 1 juta rupiah, maka premi yang dibayarkan hanya Rp.5.400/bulannya. Insya Allah manfaat," tutupnya.
Acara FGD diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS madrasah dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah serta Ustadz/Ustadzah dari pondok pesantren.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments