Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kab. Balangan untuk melakukan supervisi pelaksanaan Idul Adha Tahun 2023.
"Chekclist supervisi pengawasan pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H/2022 M," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (08/07/22).
Menurut Wahid ada tiga hal utama yang harus dilakukan supervisi, yaitu malam takbiran hari raya, sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang pelaksanaannya harus memperhatikan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di beberapa wilayah di Indonesia.
"Kepala KUA tidak harus turun tangan langsung, bisa membentuk tim atau menujuk pihak yang bisa dipercaya untuk melakukan supervisi dan mengisi cheklist sesuai dengan kondisi yang ditemui di lapangan," tambahnya.
Wahid meminta pengisian checklist dilakukan secara jujur karena nantinya akan dilaporkan kembali ke Kepala Kemenag serta Kepala kantor Wilayah untuk menjadi bahan evaluasi agar ke depannya penyelenggaraan ibadah di masa pandemi bisa berlangsung lebih kondusif.
"Tugas kita hanya monitoring dan pengawasan, tidak menuju ke arah tindakan atau sanksi. Kelihatannya gampang tapi juga rumit, namun kami harap dapat berjalan baik dan tentu lebih bijaksana dalam menghadapi masyarakat," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments