Kasi Bimas Islam Pinta KUA Usul Kebutuhan Buku Nikah

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kab. Balangan untuk menyampaikan informasi perkiraan kebutuhan buku nikah hingga akhir Oktober 2022 untuk dimintakan tambahannya ke Kemenag Pusat.

 

"Usul penambahan buku nikah memang selalu kita lakukan secara berkala. Biasanya tidak menunggu sampai habis, namun menunggu instruksi dari Kantor Wilayah yang juga menitahkan ke Kemenag Kabupaten/Kota lain supaya proses permohonan ke pusat bisa dilakukan berbarengan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (13/07/22).

 

Wahid menjelaskan bahwa jumlah pernikahan di masyarakat tidak bisa diprediksi, bisa naik atau turun. Usulan tambahan buku nikah dilakukan untuk jaga-jaga, agar jangan sampai ada kekurangan sampai akhir tahun nanti

 

"Tercatat di tahun 2020 ada sebanyak 941 pernikahan yang berlangsung, dan di tahun 2021 sejumlah 891 pernikahan. Sehingga bila dirata-rata di setiap KUA terjadi sekitar 110 - 120 pernikahan tiap tahunnya. Belum lagi apabila ada laporan masyarakat yang ingin mengganti buku nikah karena kerusakan, artinya persediaan buku nikah harus lebih dari prediksi presitiwa nikah," paparnya.

 

Hingga berita ini dituliskan, KUA yang sudah mengajukan permohonan tambahan buku nikah adalah KUA Kec. Paringin sebanyak 50 buku, KUA Kec. Lampihong sebanyak 60 buku dan KUA Kec. Juai 50 buku. "KUA Kecamatan lain kami tunggu," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments