Kasi Penmad: Libur Semester Guru Tidak Libur, Tapi Boleh Cuti

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenagv) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa selama libur akhir semester genap tahun pelajaran 2021/2022, maka guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut libur namun boleh mengajukan cuti tahunan.

 

"Regulasi tentang Cuti Tahunan bagi guru ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, sementara tentang penghapusan libur madrasah bagi ASN ada pada Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 27 Juni 2022 tentang libur akhir semester pada madrasah," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (28/06/22).

 

Rahmadi menyampaikan bahwa banyak guru yang sebenarnya terkejut dengan munculnya regulasi tersebut karena ketentuan yang berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya serta definisi libur semester yang artinya hanya berlaku bagi siswa, bukan bagi buru.

 

"Namun bukannya tidak ada jalan, cuti tahunan boleh guru ajukan. Bagi guru yang ingin cuti bisa mengajukan usul ke atasan masing-masing sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.

 

Bagi guru yang tidak cuti, Rahmadi berharap selama libur semester dapat memanfaatkan waktu secara efektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

"Memang di awal-awal mungkin terasa berat karena tidak terbiasa. Tapi kalau kita lihat teman-teman lain yang bekerja di perkantoran, juga tidak ada istilah libur semester dan hanya ada cuti tahunan. Dengan adanya SE tersebut, artinya sekarang perlakukannya sama. Dan ingat, regulasi senantiasa berubah berdasarkan kondisi dinamis di masyarakat. Semoga diberi keputusan yang terbaik," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments