Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM menghimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat agar mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian.
"Nantinya PNS yang lulus akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Bidang Kegawaian melalui dua mekanisme yaitu perpindahan jabatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (06/07/22).
Harmain menjelaskan waktu yang tersedia untuk mengajukan usul cukup panjang karena akan ada empat periode yang disediakan, yaitu periode I usulan paling lambat November 2022, periode II usulan paling lambat Januari 2023, periode III usulan paling lambat April 2023 dan periode IV yang mana usulan paling lambat bulan Juli 2024.
"Namun tentu saja hanya peserta yang telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang akan diproses dan diajukan usulannya ke Badan Kepegawaian Negara," tambahnya.
Harmain menjelaskan bahwa syarat paling penting yang harus diperhatikan PNS yang berniat ikut ujikom Kepegawaian adalah pengalaman tugas minimal 2 tahun terakumulasi berikut buktinya berupa salinan SK Jabatan dan SK Surat Tugas, serta mengikuti pelatihan atau kegiatan pengembangan kompetensi yang terkait dengan kepegawian.
"Adapun jadwal pelaksanaan ujikom juga diselenggarakan empat periode dalam satu tahun, dimana periode I pada bulan Februari, periode II bulan April, periode III bulan Juli dan periode IV pada bulan Oktober. Semuanya pada tahun berjalan," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments