Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. M. Fahmi Wahid, M.MPd menjelaskan bahwa alasan pemerintah tidak mengambil kuota tambahan haji sebesar 10.000 kursi dikarenakan waktu yang tidak mencukupi, bukan karena dana yang tidak tersedia.
"Regulasi haji di Indonesia itu jelas, kita semua ada prosedurnya mulai dari verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan, tahap pelunasan hingga melengkapi semua dokumen," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (04/07/22).
Salah satu hal paling penting dalam keberangkatan haji menurut Fahmi adalah pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.
“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Semua tahapan itu sambung-menyambung dan ditakutkan waktu kira-kira 10 hari yang disediakan tidak memungkinkan untuk bisa melakukan semua tahapan,” tambahnya.
Seterusnya menurut Fahmi berita yang santer beredar melalui pesan WA tentang alasan tidak diambilnya tambahan 10 ribu kuota haji 2022 dikarenakan negara bangkrut dan tidak bisa mengembalikan dana haji yang dipinjam merupakan hoaks dan fitnah yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Jangan mudah termakan berita miring, apalagi berita yang menjatuhkan pemerintah biasanya semakin gencar orang menshare-nya tanpa mendalami lebih jauh apakah berita itu benar atau salah. Jangan sampai kita ikut terbawa arus dan ikut terprovokasi tanpa tahu duduk perkara suatu masalah, apalagi masalah senstifi seperti haji yang menyangkut masyarakat banyak," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments