Paringin (Kemenag Balangan) - "Supervisi sejatinya adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh pengawas selaku supervisor kepada kepala dan guru di madrasah," ujar pengawas madrasah Rabiah Hasanah, S.Pd.I, MM pada Rapat Diseminasi Tindak Lanjut Diklat Supervisi Pengawas di ruang kerja Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Balangan, Jum'at (15/07/22).
Rabiah menyampaikan bahwa pengawas hanya bertugas mendampingi kepala madrasah, bukan memberi perintah, terkecuali ada kamad yang meminta bantuan langsung. "Itu pun harus terlebih dahulu mendengarkan refleksi dari guru dan madrasah, agar mengetahui bagian mana yang perlu pendampingan dalam proses evaluasinya," tambahnya.
Rabiah kemudian menjelaskan bahwa dalam Diklat Supervisi Pengawas yang diikutinya beberapa minggu sebelumnya dibahas kembali tentang pentingnya memedomani Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.
"Supervisi dilakukan untuk menjamin mutu pembelajaran di madrasah dan melaksanakan pembelajaran yang standar dan berkualitas. Semua itu tidak bisa dilakukan oleh pengawas sendiri, namun harus dengan kerja sama penuh dari madrasah," ujarnya.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut Koordinator Pengawas H. Ilham, S.Pd.I meminta kepada seluruh pengawas untuk ikut menyiapkan diri mendampingi madrasah menghadapi awal tahun ajaran 2022/2023, terutama dalam hal perencanaan proses belajar mengajar.
"Terlebih ada satu madrasah yang akan melaksanakan Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran. Kita dampingi bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan sesuai harapan," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments