Paringin (Kemenag Balangan) - Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu Tahun 2024, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan menjaga status netralitas selaku seorang ASN.
Saribuddin menjelaskan bahwa di masa jelang Pemilu seperti saat ini, merupakan tantangan berat bagi ASN untuk dapat bersikap netral. Di satu sisi ASN harus bersikap netral sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih sehingga istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN
"Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu," jelasnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (16/08/22).
Menurut Saribuddin ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya
"Dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Balangan sendiri telah diberikan himbauan kepada seluruh ASN untuk mengecek secara mandiri NIK yang dimiliki oleh masing-masing pribadi pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila ternyata NIK tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik, maka bisa mengajukan tanggapan pada link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melapor ke Kantor Bawaslu Balangan," paparnya.
Saribuddin berharap pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 para ASN Kemenag Balangan dapat menjaga integritas dan independensi.
"Integritas dan independensi adalah mahkota ASN, jangan dipertaruhkan hanya karena kepentingan politik. Sebagai ASN, jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments