Ka.Kankemenag: Madrasah Harus Verifikasi Dokumen I KTSP Di Awal Tahun Ajaran

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa setiap madrasah harus memverifikasi Dokumen I Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di tiap tahun ajaran sebagai acuan proses pembelajaran selama satu tahun ke depan.

 

"Dokumen I KTSP merupakan pedoman bagi madrasah dimana keberhasilan proses pembelajaran sangat ditentukan oleh KTSP yang diverifikasi tersebut. Banyak yang perlu diverifikasi seperti visi-misi, tujuan, program madrasah, profil madrasah, struktur dan muatan kurikulum dan kalender pendidikan,” ujarnya saat menerima kunjungan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Kalimantan Selatan Dra. Halimatussa’diyah M.Pd beserta rombongan saat melakukan Monitoring Validasi Dokumen I KTSP pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Ajaran 2022/2023 di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Jum'at (19/08/22).

 

Saribuddin menambahkan bahwa kurikulum merupakan dokumen penting sebagai  penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah yang menjadi pedoman sekaligus acuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan  dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya sebagai seorang guru.

 

“Alhamdulillah, berkat kerjasama semua pihak baik dari kepala madrasah, pengawas, serta bagian Penmad Kemenag Balangan, dokumen I KTSP dapat  terselesaikan dengan baik dan sudah  divalidasi. Apabila ada koreksi mohon segera perbaiki agar bisa kembali dikumpulkan secepatnya," ungkapnya.

 

Sementara Halimatussa’diyah selaku Kabid Penmad menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan validasi dokumen I KTSP adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor  792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum RA, KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

 

"Sebenarnya untuk tingkat RA dan MI dokumen I KTSP divalidasi oleh Kasi Penmad Kabupaten/Kota masing-masing, tingkat MTs validasi dilakukan oleh Ka.Kankemenag, dan kami Penmad Kanwil hanya memverifikasi dokumen I KTSP tingkat MA. Tadi sudah kami validasi untuk selanjutnya lakukan perbaikan atau lengkapi untuk madrasah yang berkasnya masih kurang," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments