Kasi Penmad: Guru Penerima Undangan PPG Jangan Siakan Kesempatan

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM mendorong para guru madrasah penerima undangan sebagai kandidat peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan 2022 untuk jangan menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.

 

"Bagi guru di madrasah yang terdaftar dalam database Simpatika, Siaga atau Emis serta memiliki kualifikasi akademik minimal S1 pada program studi linier dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi, ada kemungkinan untuk menerima undangan PPG," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (02/08/22).

 

Syarat lainnya terang Rahmadi adalah berusia maksimal 58 tahun di bulan Agustus 2022, belum pernah mengikuti program sertifikasi guru, serta memiliki sertifikat pendidik, Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan Surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama tahun 2020.

 

"Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui Simpatika mulai tanggal 1-5 Agustus 2022 dengan melampirkan syarat yang telah ditetapkan. Setelahnya dilaksanakan seleksi akademik tanggal 8-10 Agustus 2022 dan akan diumumkan hasilnya di pada Simpatika tanggal 12 Agustus 2022," jelasnya.

 

Rahmadi menambahkan bahwa seleksi akan dilakukan secara serentak se-Indonesia dan semua kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil selama syarat yang diminta telah terpenuhi.

 

"Bagi guru madrasah di lingkup Kemenag Balangan yang mendapat undangan, kita doakan agar sukses mengikuti seleksi PPG. Apabila menghadapi kendala, segera diskusikan dengan operator di seksi Penmad agar tidak terjadi masalah dalam pendaftaran maupun pelaksanaan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments