Ka.Subbag TU: WTP Bukti ASN Jalankan Tugas Berdasarkan Amanah

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa Kementerian Agama kembali Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk periode Tahun 2021 dan hal tersebut merupakan sebuah pembuktian bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag telah menjalankan tugaskan berdasarkan amanah yang diemban.

 

"Alhamdulillah, Kemenag kembali mendapat Opini WTP selama enam tahun berturut-turut.

Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Kemenag dalam melakukan pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel, serta memberikan pelaporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang diperjuangkan oleh semua satker di bawah naungan Kemenag, termasuk Kemenag Balangan," ujarnya saat memberikan amanat pada apel Senin (15/08/22) pagi di halaman Kemenag Balangan.

 

Harmainor menjelaskan bahwa meskipun opini WTP didapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan berarti WTP merupakan hadiah dari BPK, namun adalah wujud prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenag dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

 

"Kerja keras tidak mengkhianati, Kemenag berhasil memberikan laporan keuangan yang terbaik.  Apresiasi juga saya berikan kepada seluruh jajaran Kemenag Balangan beserta satker di madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) atas hasil membanggakan ini," tambahnya.

 

Selanjutnya Harmainor menambahkan pada Rapat Evaluasi Triwulan II di Marabahan (13/08/22) sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd  menyerahkan plakat WTP kepada seluruh Kepala Kankemenag termasuk Ka.Kankemenag Balangan sebagai wujud penghargaan serta penyemangat agar WTP tersebut bisa dipertahankan hingga ke tahun-tahun berikutnya.

 

"Lebih bagus lagi bila WTP bisa diiringi dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) demi tercapainya pelayanan optimal bagi masyarakat di tiap layanan Kemenag Balangan," tutupnya.

 

Diketahui, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments