Pengawas Himbau Pokja Lengkapi Syarat Calon Penerima Bantuan KKGTK Tahap 2

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Zainal Abidin S.Pd.I, MM meminta Kelompok Kerja (Pokja) di lingkup Kemenag Balangan untuk segera melengkap syarat yang dibutuhkan agar dinyatakan layak menjadi calon penerima bantuan Tahun 2 Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKGTK) Tahun Anggaran 2022.

 

"Untuk penerima bantuan tahap 1 daftarnya sudah keluar. Dan ternyata di Balangan tidak ada satu pun pokjayang memenuhi syarat, yang mana hal tersebut bisa disebabkan karena kekurangan berkas syarat atau keterlambatan pengiriman. Namun jangan khawatir, bantuan Tahap 2 sudah dibuka kembali jadi semua pokja segera siapkan proposal," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerja Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kemenag Kab. Balangan, Selasa (09/08/22).

 

Zainal menjelaskan pokja yang berhak mendapatkan bantuan meliputi dari Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), serta Kelompok Kerja Madarsah (KKM) selama telah melah memiliki SK terdaftar di provinsi.

 

"Jadi silahkan lakukan pendaftaran SK Pokja di tahap awal, sambil melakukan perbaikan proposal tahap 1 yang dikembalikan oleh admin KKGTK. Setelahnya baru lakukan kembali pendaftaran proposal pokja tahap 2 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalsel. Semuanya dilakukan para periode blaln Agustus ini," jelasnya.

 

Apabila telah dilakukan persetujuan serta verifikasi proposal, selanjutnya admin KKGKT pusat akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun rekomendasi penerima bantuan Pokja. Setelah digelar pleno pimpinan komponen 3 untuk penetapan penerima bantuan Pokja, maka terbitlah Keputusan penetapan Pokja penerima bantuan.

 

"Ini merupakan kesempatan baik yang jangan disia-siakan. Apalagi ini memang program pemerintah yang diharapkan bisa menjangkan seluruh kelompo kerja guru madrasah di Indonesia," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments