Pendataan Non ASN, Ka.Subbag TU Utarakan Pentingnya Persamaan Persepsi

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I menekankan pentingnya persamaan persepsi dalam proses Pendataan Pegawai Non ASN di lingkungan Kemenag agar tidak ada perbedaan signifikan yang ke depannya bisa menimbulkan masalah.

 

"Sebenarnya panduan pendataan sudah jelas sebagaimana termuat di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  (PANRB) tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, apabila berpatokan di situ maka tidak akan ada masalah," ujarnya dimintai keterangan usai mengikuti Rapat Pendataan Non ASN di Lingkungan Kemenag Kab/Kota se-Kalimantan Selatan (Kalsel) via zoom meeting di ruang kerjanya, Rabu (07/09/22).

 

Meski begitu menurut Harmainor, masih banyak pihak yang bingung atau bertanya-tanya, terlebih apabila statusnya dirasa kurang memenuhi syarat yang di utarakan, namun di sisi lain juga merasa layak untuk masuk di dalam pendataan.

 

"Seperti status guru honorer yang mengajar di madrasah swasta apakah masuk dalam pendataan atau tidak. Dari surat edaran sudah dijelaskan bahwa pendataan yang diminta adalah untuk satker negeri yang mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengingat Kemenag adalah instansi bawahan langsung dari pusat," tambahnya.

 

Meski begitu Harmainor meminta para honorer di swasta agar tidak berkecil hati karena tidak bisa masuk pendataan, sebab kemungkinan pendataan akan dilakukan secara bertahap, setelah dari instansi negeri baru ke swasta secara keseluruhan.

 

"Kita doakan saja agar dapat yang terbaik bagi semua," harapnya.

 

Sementara Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Kemenag Kalsel H. Mukhlis Ridhani selaku nara sumber dalam rapat menjawab sejumlah persoalan yang muncul terkait pendataan Pegawai Non ASN seperti tanggal terakhir SK, penulisan nama, ataupun Surat Keterangan Membayar (SKM) yang harus diupload apakah perbulan atau rekap pertahun.

 

"Intinya adalah tetap berpatokan dengan surat dari PANRB. Untuk hal lain yang kurang jelas akan konsultasikan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat," tutupnya.

 

Rapat Pendataan diikuti oleh seluruh Ka.Subbag TU beserta bagian kepegawaian Kantor Kemenag Kab/Kota se-Kalsel.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments