Pendataan Tenaga Non ASN, Ka.Subbag TU Pastikan Tidak Ada Pegawai Yang Tertinggal

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM memastikan agar seluruh pegawai yang memenuhi syarat agar bisa dimasukkan dalam pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada satu pun yang tertinggal.

 

"Boleh di bilang ini merupakan kesempatan yang ditunggu-tunggu oleh banyak para honorer, sehingga segera tindak lanjuti pendataan yang diminta, jangan sampai kesempatan ini terlewatkan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (05/09/22).

 

Mengacu pada surat Sekretaris Jenderal Menteri Agama RI menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia  (PANRB) tentang Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama RI, Harmainor meminta bagian kepegawaian di kemenag serta seluruh pimpinan satker yang ada di madrasah negeri serta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pemetaam  dan perekaman Pegawai Non ASN sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

 

"Syarat tersebut meliputi berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga; diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja; telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021; serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021," paparnya panjang lebar.

 

Pendataan tersebut tambah Harmainor merupakan salah satu upaya perapian pegawai yang ada di instansi pemerintah dimana sejatinya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) maka status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaiain, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

 

"Ke depannya honorer akan dihapuskan, namun itu semua harus dilakukan bertahap agar tidak ada yang merasa dirugikan dan perjuangan honorer lama juga tidak tersia-siakan. Semoga pendataan ini menjadi lampu hijau agar kesejahteraan tenaga Non ASN bisa lebih diperhatikan pemerintah," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments