Paringin (Kemenag Balangan) - Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan H. Syaipullah, S.Ag., M.H menyatakan bahwa pelaksanaan audit syariah merupakan salah satu upaya untuk menjamin kualitas mutu pelayanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"Audit syariah penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas BAZNAS itu sendiri," ujarnya dimintai keterangan saat melakukan Monitoring Akreditasi dan Audit Syariah di Kantor BAZNAS Kab. Balangan, Kamis (08/09/22).
Syaipullah selanjutnya memaparkan bahwa yang dimaksud audit syariah adalah salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat yang banyak bermunculan di masyarakat dalam menjalankan fungsinya sesuai prinsip syariah.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang beroleh selama beberapa tahun berturut-turut merupakan bukti bahwa BAZNAS selalu mengedepankan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI yang dibuktikan secara administratif dengan audit. Hal ini penting sebagai pertanggungjawaban pencegahan penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya," tambahnya.
Terakhir Syaipullah menerangkan bahwa pelaksanaan audit berjalan dengan lancar sesuai apa yang diharapkan, yang mana dalam monitoring dilakukan sosialisasi dan pemetaan agar menghasilkan nilai yang dapat digunakan untuk kebijakan audit syariah dan akreditasi selanjutnya.
"Semoga BAZNAS dapat terus berdedikasi kepada bangsa dan negara melalui pengelolaan zakat demi membantu pemerintah dalam mewujudkan visi misinya menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran yang merata," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments