Ahli Waris Jamaah Haji Kab. Balangan Meninggal di Pesawat Terima Santunan

 


Banjarmasin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin menyaksikan penyerahan Santunan Ekstra Cover kepada Ahli Waris Jamaah Haji Wafat Samsinah Usman Sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) berlokasi di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Jum'at (28/10/22).

 

Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI

melalui Analis Kebijakan pada Seksi Kerjasama dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler pada Dirjen PHU Kemenag RI Ivan Suryanata kepada ahli waris almarhumah Samsinah Usman, disaksikan oleh pihak Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel serta pihak penerbangan dari Garuda Indonesia.

 

Saribuddin menjelaskan bahwa Samsinah, usia 50 tahun, adalah Jamaah Haji Reguler Tahun 2022 yang meninggal di pesawat dalam perjalanan berangkat haji menuju ke Mekkah. Almarhumah saat itu tergabung dalam Kloter 01 BDJ bersama rombongan dari Kab. Tabalong dan Banjar serta merupakan warga Desa Galumbang Kec. Juai Kab. Balangan.

 

“Pemberian extra cover yang diserahkan kepada ahli waris jamaah haji merupakan perhatian dan kepedulian pemerintah melalui Kementerian Agama, Garuda dan Asuransi dalam memberikan pelayanan kepada jamaah, ini adalah komintmen bersama untuk memberikan yang terbaik,” katanya.

 

Saribuddin berharap dengan diberikannya santunan ini maka dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi

ahli waris.

 

"Kita doakan pula almarhumah mendapat pahala haji, karena sudah melangkah dan dalam perjalanan menuju Baitullah," aminnya.

 

Sementara Ivan mengungkapkan kepada pihak keluarga bahwa meskipun almarhumah Samsinah tidak sampai ketanah suci, akan tetapi status beliau tetap berhaji dengan cara dibadalkan oleh petugas dari Kemenag.

 

“Jadi, disamping santunan wujud perhatian Kemenag terhadap jemaah yang meninggal dunia adalah dengan membadal hajikan jemaah tersebut, dengan bukti Sertifikat Badal yang telah diterima oleh pihak keluarga Almarhumah,” sebutnya.

 

Selanjutnya Plt. Kepala Seksi (Kasi) PHU Kankemenag Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa santuan 125 juta yang diserahkan kepada ahli waris seyogyanya berasal dari pihak penerbangan dari Garuda Indonesia, sesuai dengan kesepakatan asuransi apabila ditemui kasus Jamaah Haji yang meninggal di pesawat. Sementara dari Kemenag juga diberikan santunan sebesar 40 juta rupiah yang kesemuanya telah masuk ke rekening almarhumah.

 

"Ahli waris almarhumah, yang dalam kasus ini adalah anak kandung Samsinah, dapat mencairkan asuransi dengan melampirkan syarat surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris yang semuanya harus mendapat notaris dari pengadilan. Sekarang sedang dalam proses dan semoga lancar agar santunan benar-benar sampai ke pihak keluarga," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments