Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penamd) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa setiap siswa harus dilindungi dari segala potensi kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Hal tersebut sesuai dengan isi Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia (RI) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
"Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan tujuan mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (17/10/22).
Rahmadi menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak hanya berlaku kepada siswa selaku peserta didik, namun lebih luas mencakup pula kepada pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan dan penyelenggara satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Kekerasan yang dimaksud juga bermakna luas, bisa dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Misalnya, orang yang menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik atau identitas gender adalah contoh tindakan pelecehan. Termasuk juga mengirimkan pesan, gambar, foto, audio atau video bernuansa seksual kepada korban," tambahnya.
Lebih jauh Rahmadi mengatakan bahwa pencegahan dan penanganan kekeran seksual harus dilaksanakan dengan prinsip penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Diharapkan madrasah bisa melakukan sosialisasi dalam rangka penyampaikan informasi dan kampanye pencegahan kekerasan sosial. Kita tentu berharap segala tindak kekerasan seksual tidak pernah terjadi, namun apabila ditemukan kasus di lapangan, maka pastikan korban harus mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan identitas dan wajib diperlakukan secara manusiawi," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments