Ka.Kankemenag: Jangan Ada Korupsi di Tubuh Instansi

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 harus menjadi pengingat agar jangan ada lagi perilaku korupsi di tubuh intansi kemenag.

 

"Perilaku korupsi ini tidak boleh menjadi budaya, yang mestinya membudaya adalah perilaku anti korupsi. Kita harus mulai mengubah kebiasaan dan membudayakan sikap anti korupsi," ujarnya dimintai keterangan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 di Aula Benteng Tundakan Setda Balangan, Senin (12/12/22).

 

Saribuddin menambahkan bahwa Kemenag sudah mulai membuat beberapa terobosan untuk mencegah tindak korupsi,

salah satunya lewat aplikasi Pusaka Super App yang menjadi bagian dari trasparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk untuk korupsi.

 

"Semangat anti korupsi merupakan komitmen bersama. Apalagi Kementerian Agama membawa nama agama yang sejatinya mengambil peran dalam semangat Indonesia anti korupsi, karena tidak ada satu agama pun yang membenarkan perbuatan korupsi," tambahnya.

 

Saribuddin menegaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan efektif kalau berjalan sendiri-sendiri, oleh karenanya semua pihak harus saling mendukung dan bersinergi.

 

"Masyarakat diharapkan juga memberikan support kepada pemerintah selaku penyelenggara negara untuk jujur dan tidak koruptif yang diiringi dengan perilaku yang sama dari masyarakat.  Kalau pemerintah dan masyarakatnya jujur, Insya Allah kemakmuran tinggal selangkah lagi," tandasnya.

 

Turut berhadir Bupati Balangan H. Abdul Hadi membuka kegiatan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ini, Kabupaten Balangan dikategorikan dalam zona hijau terkait dengan pencegahan korupsi.

 

"Jangan ada lagi praktek KKN dan menciptakan budaya anti korupsi di Kabupaten Balangan," imbuhnya.

 

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Fandy Ardiansyah selaku narasumber menyampaikan agar pemerintah Daerah dan SKDP mengerti Tupoksi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing agar terhindar dari penyelewengan keuangan negara.

 

"Tujuan sosialisasi ini adalah, Pemkab Balangan dan SKPD agar mengerti Tupoksi masing-masing, karena Tupoksi ini sangat penting. Kalau sudah memahami dan menjalankan Tupoksinya dengan baik, tidak akan ada penyelewengan keuangan negara," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments