Ka.Kankemenag: Mulai 2023, Belanja Pegawai Diintegrasikan ke DIPA Sekjen

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa mulai tahun 2023, seluruh belanja pegawai di lingkup Kementerian Agama akan diintergrasi ke DIPA yang ada setjen.

 

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menterian Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1178 Tahun 2022 tentang Inetgrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," ujarnya dimintai keterangan usai mengikuti Rapat Persiapan Integrasi Belanja pegawai pada DIPA Setjen Tahun Anggaran 2023 via zoom meeting di ruang kerjanya, Kamis (01/12/2022).

 

Saribuddin menjelaskan bahwa integrasi pelanja pegawai dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, khususnya belanja gaji dan tunjangan melekat, uang makan, uang lembur dan tunjangan guru/Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah.

 

"Integrasi juga untuk mencegah pagu minus dan kelebihan pembayaran belanja pegawai," tambahnya.

 

Saribuddin menambahkan bahwa nantinya semua rencana kebutuhan Belanja pegawai akan dituangkan ke dalam RKAL-DIPA untuk mempermudah pelaksanaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan komponan dan akun pada masing-masing belanja yang terintegrasi ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

 

"Dengan adanya pengintegrasian ini, maka PPABP (Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai) diharap bisa melakukan koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tanjung sesegeranya agar awal tahun tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan belanja pegawai," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments