Ka.Kankemenag: PNS Jabatan Pelaksana Bisa Ikuti Ujikom Jafung Analis Kebijakan

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa uji kompetensi (ujikom) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analisi kebijakan (JFAK) Melalui perpindahan dari Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkup Kemenag telah dibuka.

 

"Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 41 Tahun 2022, pejabat pelaksana yang belum pernah menduduki jabatan struktural atau jafung dan pejabat pelaksana yang pernah menduduki jabatan struktural atau jafung berhak mengikuti ujikom," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (15/12/22).

 

Pejabat Pelaksana yang ingin mengikuti ujikom harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya minimal memiliki pangkat penata muda dengan golongan/ruang III/a, memiliki kompetensi yang dibuktikan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JFAK yang akan diduduki minimal 2 tahun secara kumulatif, serta nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

 

"Pada saat diusulkan, usia maksimal 52 tahun 6 bulan bagi calon peserta yang diusulkan menduduki dalam JFAK Ahli Pertama atau Ahli Muda, dan 54 tahun 6 bulan bagi calon peserta yang disusulkan menduduki dalam JFAK Ahli Madya," tambahnya.

 

Bagi yang berminat, maka pimpinan satuan kerja harus mengajukan usul peserta ujikom kepada Kepala Biro perencanaan Sekretariat Jenderal selaku unit pengelola JFAK dengan melengkapi dokumen persyaratan paling lambat tanggal 30 Desember 2022 melalui email roren4.kemenag@gmail.com.

 

"Dokumen yang harus dilengkapi meliputi hasil scan ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisasi, hasil scan keputusan tentang jabatan terakhir, hasil scan penetapan angka kredit terakhir, hasuk scan kartu PNS, surat rekomendasi dari atasan langsung, daftar riwayat hidup, hasil scan penilaian kinerja dalam kurun waktu dua tahun, formulir pengalaman di bidang kajian dan/atau analisis kebijakan, serta hasil kegiatan kajian dan/atau analisis kebijakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir yang disusun oleh peserta," imbuhnya.

 

Saribuddin meminta kepada ASN di lingkup Kemenag Balangan yang memenuhi persyaratan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan.

 

"Terlebih kita ketahui bersama bahwa nantinya semua struktural akan berali ke jabatan fungsional, maka ini adalah salah satu jalan," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments