Monitoring KUA, Kasi Bimas Islam: Pastikan Berkas Pernikahan Sesuai dengan Syarat

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) Triwulan IV Tahun 2022 ke KUA Kec. Tebing Tinggi dan KUA Kec. Awayan, Selasa (13/12/22).

 

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan monitoring dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pernikahan yang terjadi dalam kurang waktu kuarter ke empat tahun 2022, yaitu di bulan Oktober s.d Desember, serta memantau kondisi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Revitalisasi KUA.

 

"Dari hasil monitoring didapati bahwa jumlah pernikahan di KUA Tebing tinggi dalam tiga bulan terakhir sebanyak 9 pernikahan, dan di KUA Awayan sejumlah 17 pernikahan. Setelahnya kami melakukan pengecekan berkas yang telah diarsipkan, apakah sesuai dengan yang diminta atau tidak," terangnya.

 

Ada tiga poin yang menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan berkas. Pertama, apabila pernikahan berlangsung di luar KUA maka harus ada bukti slip pembayaran. Kedua, kondiri akta cerai bagi yang menikah saat berstatus sudah cerai. Dan ketiga, surat pernyataan bagi calon pengantin yang menyatakan dirinya masih perjaka/perawan.

 

"Pernikahan di luar KUA, kita cek ada semua billingnya. Untuk akta cerai, waktu dikumpulkan sebagai berkas pernikahan maka akta tersebut harus dicoret atau disobek sehingga tidak disalahgunakan di kemudian hari. Selanjutnya, pernyataan tentang status perjaka/perawan calon pengatin, masih ada yang membuat surat keterangan, bukan pernyataan. Padahal makna dua surat itu berbeda. Kita minta ketelitian KUA dalam memeriksa berkas agar ke depannya dokumen yang diserahkan benar-benar sesuai dengan yang dipersyaratkan," jelasnya.

 

Selanjutnya Wahid menerangkan dirinya beserta rombongan juga memeriksa kondiri lahan lokasi Revitalisasi KUA Tebing Tinggi, mengingat tanah tersebut telah dihibahkan oleh pemerintah daerah ke Kemenag yang dituangkan dalam MOU serah terima, dan direncakan di tahun depan akan mulai proses pembangunan.

 

"Untuk KUA Awayan lokasi tanah juga sudah ditentukan, tinggal menunggu surat hibah dari pemda Balangan. Harapan kita tahun depan sudah diterima semua surat serah terima hubah tanah KUA agar bisa dibanguan Balai Nikah di 8 kecamatan di Balangan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments