Pemilu DPRD, Ka.Kankemenag: Tiap Daerah Miliki Batas Wilayah Kompetisi

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan melalui Pengawas Madrasah H. Rahmatullah, S.Ag., MM menyatakan bahwa setiap daerah pemilihan  (Dapil) memiliki batas wilayah kompetisi untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih nanti.

 

"Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," ujarnya dimintai keterangan usai mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Balangan di Arraudah Resto & Waterpark Paringin, Jum'at (16/12/22).

 

Karenanya menurut Rahmatullah untuk menetapkan Dapil memang patuk dilaksanakan uji public guna menghimpun segala saran, tanggapan, dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD.

 

"Kegiatan ini bagian dari upaya mensukseskan pemilu tahun 2024, yaitu KPU bisa menyajikan data yang bisa diakses oleh publik," imbuhnya.

 

Diketahui, dalam rancangan daerah KPU Kabupaten Balangan sendiri mengajukan opsi penambahan dapil yang mulanya tiga dapil menjadi empat dapil. Dapil satu meliputi Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan, Dapil dua meliputi Kecamatan Juai dan Halong, Dapil tiga meliputi Kecamatan Batumandi dan Lampihong serta Dapil empat meliputi Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.

 

Sebelumnya, Balangan terbagi menjadi tiga dapil yaitu dapil pertama meliputi Kecamatan Paringin, Paringin Selatan dan Lampihong. Dapil dua Kecamatan Juai dan Halong serta dapil tiga Kecamatan Batumandi, Awayan dan Tebing Tinggi.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments