Pengawas Ingatkan Pokja Penerima Bantuan untuk Susun Laporan Kegiatan

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Zainal Abidin, S.Pd.I mengingatkan kepada seluruh Kelompok Kerja (Pokja) yang menerima bantuan World Bank Tahun 2022 dan menggelar kegiatan Pengembangan Keprofesian Guru (PKB) untuk menyusun laporan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

 

"Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direkjur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bahwa Pokja penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban," ujarnya saat dimintai keterangan pada Jum'at (16/12/22).

 

Zainal menjelaskan bahwa laporan kegiatan dikumpul dalam bentuk softcopy pada aplikasi KKGTK serta laporan hardcopy (cetak) sesuai dengan panduan laporan.

 

"Jadi mulai sampul depan, daftar isi, pengantar, lembar pengesahan, pendahuluan, kegiatan, laporan keuangan/pembiayaan, penutup, lampiran sampai dokumentasi semuanya harus lengkap tanpa kurang satu pun," jelasnya.

 

Untuk laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada admin KKGTK Kab. Balangan untuk diverifikasi oleh pengawas pembina dan disahkan melalui surat resmi Kepala Kankemenag Kab. Balangan, yang mana dokumen tersebut akan disimpan di Kankemenag dan juga oleh Pokja penerima bantuan untuk dokumen laporan asli.

 

"Sementara laporan Pokja dalam bentuk softcopy disusun melalui aplikasi KKGTK pada fitor pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan dokumen pengesahan laporan Bantuan program bukti setoran sisa dana keuangan ke kas negara jika ada, dan bukti setoran pajak," paparnya panjang lebar.

 

Zainal menambahkan bahwa laporan keuangan harus disusun berdasarkan rencana anggaran biaya yang telah diajukan dan disusun secara berurutan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan pelaksanaan In-On-In serta menyertakan penyetoran pajak terkait penyelenggaraan kegiatan.

 

"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari lima juta rupiah dan menyebutkan penerimaan uang dalam bentuk kuitansi/nota pembayaran, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya dikenakan bea materai dengan tari Rp. 10.000," tambahnya.

 

Apabila ada sisa dana kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau hal lainnya, maka dilakukan pengembalian yang disetorkan dengan menggunakan aplikasi MPN.

 

"Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 27 Oktober 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap I dan II, dan 25 November 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap III, maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2022. Tolong dicatat," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments