Salurkan Buku Nikah, Kasi Bimas Islam Ingatkan Teliti dalam Pengisian

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyerahkan 50 pasang eksemplar buku nikah kosong kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Awayan, Selasa (13/12/22).

 

Sembari menyerahkan Wahid mengingatkan tentang pentingnya ketelitian dalam pengisian data pasangan pengantin agar tidak ada kesalahan ke depannya.

 

"Pengisian data dalam Buku Nikah jangan sampai keliru, tolong persediaan Buku  Nikah ini disimpan dengan aman dan dipergunakan sesuai peruntukannya," ujarnya saat bertandang langsung ke KUA Kec. Awayan.

 

Wahid menjelaskan Buku Nikah adalah dokumen yang menunjukkan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara berbentuk buku yang dipegang oleh masing-masing mempelai, dimana warna cokelat untuk suami dan warna hijau untuk istri.

 

"Dalam Buku Nikah dimuat hal-hal penting, seperti identitas pasangan suami istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah serta siapa wali nikahnya," tambahnya.

 

Wahid berpesan agar jangan sekali-kali memberikan buku nikah melalui perantara orang lain, sebab membuka peluang untuk diselewengkan dan disalahgunakan dengan berbagai alasan.

 

"Walau buku nikah bisa diganti apabila rusak atau hilang, kita punya prosedur yang jelas untuk memastikan kebenerannya. Kita tidak ingin munculnya duplikasi buku nikah, dimana nantinya hal tersebut menimbulkan masalah ke depan," terangnya.

 

Terkait penyaluran buku nikah, Wahid menuturkan bahwa sebelumnya KUA telah mengajukan usul permintaan buku nikah ke Bimas Islam, yang mana permintaan tersebut diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi, untuk kemudian akan dikirimkan buku nikah dari Kanwil Kemenag Provinsi ke Kankemenag Balangan sesuai dengan jumlah yang diminta.

 

"Beberapa KUA lain ada yang datang langsung ke kantor Kemenag untuk mengambil buku nikah, ada juga yang kami antar sekalian saat melakukan kunjungan monitoring. Selain buku nikah, silahkan juga ajukan kekurangan dokumen penting lainnya seperti model NB, NC dan DN agar nanti usulnya kami teruskan ke kanwil untuk didisitribusikan sesuai kebutuhan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments